Paspor Indonesia Kini Buka Akses ke 88 Negara, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati WNI
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSDHITZ, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi merilis pembaruan akses perjalanan internasional pada 1 Juli 2026. Berdasarkan Passport Index 2026, pemegang paspor Indonesia kini dapat mengakses 88 negara dan wilayah melalui skema bebas visa, Visa on Arrival (VoA), atau Electronic Travel Authorization (eTA).
Pembaruan ini memberi kemudahan bagi WNI yang ingin bepergian untuk wisata, bisnis, pendidikan, maupun kunjungan keluarga. Namun, setiap negara tetap menetapkan aturan masuk yang berbeda. Karena itu, pelancong perlu memeriksa persyaratan terbaru sebelum berangkat.
Direktorat Jenderal Imigrasi menulis melalui akun resminya, “Halo Sahabat Mido, Passport Index mencatat 88 negara dan wilayah yang menerima pemegang Paspor Indonesia tanpa proses pengurusan visa konvensional.”
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjelaskan bahwa pemerintah terus memperluas akses perjalanan melalui kerja sama internasional. Ia mengatakan, “Ini hasil daripada upaya kita menjalankan undang-undang, yang mana negara yang memberi bebas visa kepada Indonesia juga memperoleh perlakuan yang sama sesuai prinsip resiprokal.”
Pemerintah membangun kerja sama tersebut berdasarkan prinsip timbal balik atau resiprokal. Melalui kebijakan ini, Indonesia dan negara mitra sama-sama memberikan kemudahan perjalanan bagi warga masing-masing.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut meningkatkan mobilitas masyarakat Indonesia sekaligus memperkuat hubungan internasional. Meski begitu, calon pelancong tetap harus memastikan masa berlaku paspor, memenuhi aturan imigrasi, dan menyiapkan dokumen sesuai ketentuan negara tujuan.
- Penulis: Aisyah Nurutami
- Editor: Nakila Khoirun Nisa
- Sumber: https://travel.detik.com/travel-news/d-8553775/update-2026-bebas-visa-paspor-ri-tembus-ke-88-negara-cek-daftarnya

Saat ini belum ada komentar