Guru Honorer Cemas Aturan Baru, Sekolah Khawatir Kekurangan Pengajar
- calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSDHITZ,Denpasar — Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuat sejumlah guru honorer mulai merasa khawatir. Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) disebut hanya dapat menjalankan tugas mengajar sampai 31 Desember 2026.
Aturan tersebut langsung menjadi perbincangan di berbagai sekolah karena masih banyak tenaga honorer yang membantu kegiatan belajar mengajar setiap hari. Tidak sedikit sekolah yang sampai sekarang masih bergantung pada guru honorer untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik.
Kepala SMAN 1 Denpasar mengatakan di sekolahnya ada tiga guru honorer yang tercatat dalam Dapodik. Jika aturan itu benar diterapkan tanpa solusi lanjutan, ketiga guru tersebut berpotensi berhenti mengajar setelah batas waktu yang ditentukan.
“Kalau tenaga honorer berkurang, tentu sekolah harus mencari cara agar kegiatan belajar tetap berjalan normal,” ujar pihak sekolah.
Kondisi ini membuat banyak guru berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai nasib mereka ke depan. Sebab, selama ini guru honorer dinilai memiliki peran penting dalam membantu proses pendidikan di sekolah.
- Penulis: Nakila Khoirun Nisa
- Editor: Ana Suryana

Saat ini belum ada komentar