Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Lagi Usai Diduga Bunuh dan Mutilasi Istri di Tanjungpinang
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSDHitz, Tanjung Pinang – Seorang pria berinisial Nasrun (67) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, Herselena, di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasus ini menghebohkan masyarakat karena pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara. Peristiwa tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan di rumah pasangan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan indikasi tindak pidana pembunuhan.
Kepolisian menyatakan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut keterangan kepolisian, Nasrun sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pembunuhan pada 2018 dan baru bebas dari penjara pada Agustus 2025.
“Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus pembunuhan,” ujar salah satu penyidik kepolisian dalam keterangannya kepada media. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi kasus di lokasi kejadian di Perumahan Bintan Permata Indah, Tanjungpinang. Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan puluhan adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara detail motif serta rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Kasus ini memicu perhatian publik serta menimbulkan perdebatan terkait efektivitas sistem pembinaan narapidana, khususnya bagi pelaku kejahatan berat yang kembali melakukan tindak kriminal setelah bebas dari penjara.
- Penulis: Nadia Syakira aurellia
- Editor: Dwi Farhan Syahputra

Saat ini belum ada komentar