Lindungi Generasi Muda, Komdigi Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun!
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BsdHitz – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) “secara resmi mengumumkan kebijakan tegas untuk menonaktifkan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Langkah besar ini diambil sebagai bentuk implementasi dari aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih populer disebut sebagai PP Tunas”. Kebijakan ini menyasar berbagai platform populer yang dianggap berisiko tinggi bagi tumbuh kembang anak.
Proses penertiban ini akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan berbagai platform media sosial besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live. Alasan utama di balik langkah ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman serta memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari paparan konten negatif maupun risiko eksploitasi di dunia maya. Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan usia ini, pengawasan terhadap aktivitas digital anak dapat lebih terukur dan sesuai dengan norma perlindungan anak yang berlaku.
Implementasi teknis dari kebijakan ini nantinya akan mewajibkan penyedia layanan elektronik untuk memverifikasi data pengguna lebih ketat guna menyaring akun yang tidak memenuhi kriteria usia. Bagi para orang tua dan remaja, kebijakan ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan pengalihan aktivitas ke platform yang memang didesain khusus untuk usia mereka. Dengan dimulainya langkah ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak generasi emas yang lebih sehat secara mental dan aman dalam berinteraksi di ekosistem digital.
- Penulis: Mellinda
- Sumber: https://www.instagram.com/p/DViWibBAY_H/?igsh=cDYxazJ2MDZzYXQ0

Saat ini belum ada komentar