BNN Usulkan Pelarangan Vape, Diduga Jadi Media Penyalahgunaan Narkotika
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSDHITZ, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. BNN mengajukan usulan tersebut setelah menemukan sejumlah cairan liquid vape yang mengandung narkotika akibat penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengujian terhadap ratusan sampel liquid vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang cukup memprihatinkan karena beberapa di antaranya mengandung zat yang berpotensi memicu penyalahgunaan narkotika,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut..
Menurutnya, kepraktisan vape memudahkan orang-orang untuk menyalahgunakan alat tersebut. Keunggulan bentuk ini pun menghambat aparat saat mengawasi peredarannya ketimbang narkotika jenis lain.
“Modus penggunaan melalui vape ini cukup sulit terdeteksi, sehingga berpotensi meningkatkan penyalahgunaan narkotika terutama di kalangan generasi muda,” tambahnya.
Usulan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat di media sosial. Sebagian netizen mendukung langkah BNN karena menilai langkah tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkotika.
- Penulis: redaksi 01

Saat ini belum ada komentar