Pernyataan Purbaya soal Pajak THR Pegawai Swasta Jadi Sorotan
- calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSDHITZ, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta menjadi perbincangan di media sosial. Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa jika pekerja keberatan terkait THR yang diterima, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan kepada pemerintah.
THR Termasuk Penghasilan
Purbaya menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima pekerja sehingga masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (PPh).
“THR itu bagian dari penghasilan, sehingga memang termasuk objek pajak. Kalau ada keberatan, biasanya itu terkait kebijakan perusahaan yang melakukan pemotongan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara yang beredar di media sosial, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (11/3/2026).
Karena itu, pemotongan pajak atas THR mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan sebelum dana THR diberikan kepada karyawan.
Respons Warganett
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah potongan video wawancara yang memuat pernyataan Purbaya beredar di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Purbaya menegaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak memang mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kalau soal pajak, itu sudah ada aturannya. THR masuk penghasilan sehingga dikenakan pajak sesuai ketentuan,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2026).
THR Dibayarkan Jelang Lebaran
Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang umumnya dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi pekerja muslim. Pemerintah melalui kementerian terkait juga mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.BSDHITZ, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta menjadi perbincangan di media sosial.
Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa jika pekerja keberatan terkait THR yang diterima, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan kepada pemerintah.
THR Termasuk Penghasilan
Purbaya menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima pekerja sehingga masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (PPh).
Karena itu, pemotongan pajak atas THR mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan sebelum dana THR diberikan kepada karyawan.
Respons Warganett
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah potongan video wawancara yang memuat pernyataan Purbaya beredar di media sosial.
Sejumlah warganet memberikan berbagai tanggapan terkait pernyataan tersebut, terutama menjelang periode pembagian THR yang biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
THR Dibayarkan Jelang Lebaran
Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang umumnya dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi pekerja muslim. Pemerintah melalui kementerian terkait juga mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Nadia Syakira aurellia

Saat ini belum ada komentar