Langkah Tegas Lindungi Anak, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun di Bawah 16 Tahun
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BsdHitz, Jakarta – Platform media sosial TikTok resmi mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun hingga Jumat (10/4/2026). TikTok membatasi akses pengguna di bawah umur mengikuti arahan Kemkomdigi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Kebijakan penertiban akun ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang telah resmi berlaku sejak Sabtu (28/3/2026).
Pemerintah merancang regulasi ini untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dari berbagai risiko. Pada tahap awal, pemerintah menargetkan delapan platform berisiko tinggi, yakni TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan Roblox.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong penyedia layanan digital untuk aktif memverifikasi usia pengguna serta menekan eksploitasi dan paparan konten negatif terhadap anak di bawah umur di ekosistem media sosial Indonesia.
- Penulis: Mellinda
- Editor: Neti Setiyawati

Saat ini belum ada komentar