Sah! Aktivasi SIM Card Kini Wajib Verifikasi Wajah
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSDHITZ, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan regulasi baru pengamanan layanan telekomunikasi. Mulai 1 Juli 2026, seluruh proses aktivasi SIM card baru wajib menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition). Pemerintah meluncurkan kebijakan ini pada Jumat (29/5/2026). Langkah tegas tersebut diambil guna merespons lonjakan kasus penipuan online dan kejahatan digital.
Pihak otoritas akan mengintegrasikan teknologi biometrik ini dengan pangkalan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Melalui integrasi tersebut, sistem akan mencocokkan identitas fisik pembeli secara aktual (real-time) dengan data kependudukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan validitas data sekaligus menekan potensi pemalsuan identitas.
Pemerintah menegaskan bahwa fase awal aturan ini hanya fokus pada pelanggan baru. Sementara itu, bagi pelanggan lama, pembaruan data biometrik ini masih bersifat sukarela.
Banyak pihak menilai pengetatan sistem registrasi ini sangat krusial. Metode konvensional yang mengandalkan NIK dan KK terbukti masih menyisakan celah keamanan. Dalam banyak kasus, pihak tidak bertanggung jawab kerap menyalahgunakan data teks tersebut untuk mendaftarkan ribuan nomor anonim. Penyalahgunaan data ini memicu rentetan kejahatan siber. Contoh nyatanya adalah maraknya sindikat penipuan daring, judi online, hingga pinjaman online.
- Penulis: Muhamad Bima Pasha Ramadhan

Saat ini belum ada komentar