DPR Terapkan Penghematan, Jatah BBM Pejabat Eselon I–III Dikurangi
- calendar_month Senin, 30 Mar 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BSD HITZ, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai memangkas jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas. Kebijakan ini berlaku bagi pejabat eselon I, II, dan sebagian eselon III sebagai langkah efisiensi anggaran operasional.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengatakan bahwa pengurangan jatah BBM dilakukan satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghemat anggaran tanpa mengganggu kinerja pegawai.
“Kita kurangi penggunaan BBM kendaraan operasional satu hari dalam seminggu untuk eselon I, II, dan sebagian eselon III,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang tengah diterapkan di lingkungan DPR. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas perlu diatur lebih efektif agar pengeluaran operasional bisa ditekan.
“Kebijakan ini bagian dari efisiensi anggaran yang sedang kita lakukan di lingkungan DPR,” lanjutnya.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian publik karena dinilai sebagai langkah penghematan di lingkungan lembaga negara. Selain itu, DPR juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam melakukan efisiensi penggunaan anggaran.
- Penulis: Nadia Syakira aurellia
- Editor: Dwi Farhan Syahputra

Saat ini belum ada komentar