Breaking News
light_mode
Beranda » News » Pernyataan Purbaya soal Pajak THR Pegawai Swasta Jadi Sorotan

Pernyataan Purbaya soal Pajak THR Pegawai Swasta Jadi Sorotan

  • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BSDHITZ, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta menjadi perbincangan di media sosial. Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa jika pekerja keberatan terkait THR yang diterima, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan kepada pemerintah.

THR Termasuk Penghasilan

Purbaya menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima pekerja sehingga masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (PPh).

“THR itu bagian dari penghasilan, sehingga memang termasuk objek pajak. Kalau ada keberatan, biasanya itu terkait kebijakan perusahaan yang melakukan pemotongan,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa dalam wawancara yang beredar di media sosial, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (11/3/2026).

Karena itu, pemotongan pajak atas THR mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan sebelum dana THR diberikan kepada karyawan.

Respons Warganett

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah potongan video wawancara yang memuat pernyataan Purbaya beredar di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, Purbaya menegaskan bahwa mekanisme pemotongan pajak memang mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Kalau soal pajak, itu sudah ada aturannya. THR masuk penghasilan sehingga dikenakan pajak sesuai ketentuan,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/3/2026).

THR Dibayarkan Jelang Lebaran

Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang umumnya dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi pekerja muslim. Pemerintah melalui kementerian terkait juga mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.BSDHITZ, Jakarta – Pernyataan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai swasta menjadi perbincangan di media sosial.

Dalam pernyataannya, Purbaya menyebut bahwa jika pekerja keberatan terkait THR yang diterima, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan kepada perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan kepada pemerintah.

THR Termasuk Penghasilan

Purbaya menjelaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan yang diterima pekerja sehingga masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (PPh).
Karena itu, pemotongan pajak atas THR mengikuti aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, pemotongan pajak tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan sebelum dana THR diberikan kepada karyawan.

Respons Warganett

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah potongan video wawancara yang memuat pernyataan Purbaya beredar di media sosial.
Sejumlah warganet memberikan berbagai tanggapan terkait pernyataan tersebut, terutama menjelang periode pembagian THR yang biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

THR Dibayarkan Jelang Lebaran

Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang umumnya dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri bagi pekerja muslim. Pemerintah melalui kementerian terkait juga mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: Nadia Syakira aurellia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspada! Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Dorong Imunisasi Massal

    Waspada! Kasus Campak Meningkat, Kemenkes Dorong Imunisasi Massal

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • 0Komentar

    BsdHitz,Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan adanya peningkatan kasus campak di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, di mana Indonesia berada di posisi kedua dengan kasus campak tertinggi. Hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 suspek campak dan 6 kematian. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencatat 63.769 kasus suspek campak […]

  • https://share.google/jECycxOLFauSSm5BN

    Rem Blong di Jalur Bromo, Minibus Hantam 4 Mobil & Tiang Listrik, Wisatawan Singapura Terluka

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • 0Komentar

    BsdHitz, Probolinggo – Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di jalur wisata menuju Gunung Bromo, tepatnya di Desa Ngadas, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (9/5/2026). Insiden maut yang diduga kuat dipicu oleh kegagalan sistem pengereman atau rem blong pada sebuah minibus Toyota Hiace ini mengakibatkan sedikitnya 11 orang mengalami luka-luka. Di antara para korban luka […]

  • 10 Ide Liburan Semester yang Seru dan Berkesan untuk Mengisi Waktu Luang

    10 Ide Liburan Semester yang Seru dan Berkesan untuk Mengisi Waktu Luang

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • 0Komentar

    BsdHitz, Jakarta Selatan– Liburan semester menjadi momen yang paling dinantikan oleh pelajar dan mahasiswa setelah menyelesaikan berbagai aktivitas belajar. Selain memberikan waktu untuk beristirahat, liburan semester juga menjadi kesempatan yang tepat untuk mencoba pengalaman baru. Banyak orang memanfaatkan waktu luang dengan bepergian, berkumpul bersama keluarga, atau mengembangkan keterampilan yang belum sempat dipelajari selama masa perkuliahan maupun […]

  • Paus Biru Tak Pernah Tersesat Berkat Pantulan Gema Ratusan Kilometer

    Paus Biru Tak Pernah Tersesat Berkat Pantulan Gema Ratusan Kilometer

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    BSDHITZ, Tangerang Selatan — Selama ini kita mengira nyanyian panjang paus biru cuma cara mereka “curhat” atau sekadar memanggil pasangan di luasnya samudera. Paus biru ternyata menggunakan suara frekuensi rendah mereka bukan cuma buat ngobrol, tapi buat memetakan dasar laut. Bayangkan kamu jalan di dalam gua yang gelap total, lalu kamu berteriak. Pantulan suara yang […]

  • Layar Lipat 360° Era Baru Ponsel Tanpa Bekas Tekukan

    Layar Lipat 360° Era Baru Ponsel Tanpa Bekas Tekukan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    BSDHITZ, Seoul — Industri ponsel pintar segera berubah. Pabrikan global kini memperkenalkan teknologi layar yang bisa Anda lipat hingga 360 derajat. Tidak ada lagi batasan arah, dan yang terpenting tanpa bekas lipatan sama sekali. ​Teknologi engsel terbaru bernama Fluid-Motion membedakan perangkat ini dari ponsel lipat biasa. Mekanisme ini mendukung panel OLED fleksibel untuk menekuk ke […]

  • Honda New NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Siap Suguhkan Pengalaman Berpetualang Tanpa Batas.

    Honda New NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Siap Suguhkan Pengalaman Berpetualang Tanpa Batas.

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • 0Komentar

    BsdHitz, JAKARTA — PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi menghadirkan sepeda motor big bike adventure touring terbarunya, New NX500, untuk pasar Indonesia. Mengusung konsep Daily Crossover, motor ini dirancang tangguh namun tetap lincah, sehingga fleksibel untuk mendukung mobilitas harian perkotaan maupun perjalanan jarak jauh di berbagai kondisi jalan. Satu keunggulan utama yang menjadi daya […]

expand_less